Diduga Rugikan Negara Rp 568 M, Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka - News Summed Up

Diduga Rugikan Negara Rp 568 M, Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka


JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. "Menetapkan tersangka inisial KGA, pekerjaan mantan Direktur Utama PT Pertamina," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/4). PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, tanpa adanya kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due diligence.


Source: Jawa Pos April 04, 2018 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */