JawaPos.com – Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait kode etik KPK. TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi, saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan. Untuk Imam Nahrawi sendiri telah membantah memberikan uang terhadap TK. Terpisah, menanggapi hal ini, pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab membantah adanya pemberian uang tersebut.
Source: Jawa Pos December 21, 2020 07:41 UTC