KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Wahyu Setiawan - News Summed Up

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Wahyu Setiawan


Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. ANTARA/Aprillio AkbarTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. KPK juga mengajukan kasasi untuk orang kepercayan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. "Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 21 Desember 2020. Ali mengatakan KPK mengajukan kasasi karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim.


Source: Koran Tempo December 21, 2020 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */