Pasalnya, Subagyo dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucung Kulon atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahap satu dan dua tahun anggaran 2016. Ketua BPD Kalipucung Kulon, Abu Saeri mengatakan, dia juga dilaporkan telah menyalahgunanakan wewenang penggunaan dana desa. Menurutnya, kades diduga melakukan penyelewengan dana desa dan menyalahgunakan wewenang. Seharusnya dana desa tersebut dipegang oleh Bendahara Desa, oleh Kades diminta semua. Dengan adanya penemuan berbagai masalah penggunaan dana desa di Desa Kalipucang Kulon tersebut, BPD setempat melaporkannya ke Kejari Batang.
Source: Jawa Pos August 03, 2017 13:52 UTC