TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata optimistis bakal memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya itu tidak sah. Secara simultan, kata dia, KPK meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengaudit kerugian negara berbarengan dengan ditetapkannya Nur Alam sebagai tersangka. Namun Nur Alam tak pernah memenuhi panggilan KPK.
Source: Koran Tempo October 03, 2016 04:18 UTC