KOMPAS.com - Kasus yang dialami seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Pasalnya, karena ribut dengan anak kandungnya berinisial A (19), ia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, ia dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tak terima pakaiannya dibuang sang ibu itu, antara A dan S akhirnya terlibat keributan. Saat terjadi dorong-dorongan, kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya tersebut.
Source: Kompas January 10, 2021 11:26 UTC