TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria mabuk di Hong Kong memperkosa putrinya yang berusia 15 tahun karena mengira istrinya. Pria tersebut kemudian masuk ke kamar dan naik ke tempat tidur putrinya. Suasana gedung Pengadilan Tinggi di Hong Kong, Cina, 8 April 2014. Baca: Ayah Perkosa Anaknya Selama 25 Tahun Hingga Hamil 18 KaliPengadilan mendengar bahwa dia tidak ingin menempatkan anak perempuan atau istrinya pada posisi sulit karena memberikan bukti di persidangan. Hakim Pengadilan Hong Kong kemudian mengurangi hukuman lima tahun sang ayah hampir setengahnya sambil mempertimbangkan pembelaan perkosaannya dan penyesalannya, serta pernyataan putrinya kepada polisi.
Source: Koran Tempo April 03, 2019 23:03 UTC