Menurutnya, potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam dunia usaha lantaran perizinan tentang berusaha di tanah air belum baik. Kenapa potensi terjadinya pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi membuat izin belum baik,” kata Bahlil dalam diskusi dengan mahasiswa secara virtual, Rabu (4/11). Menurutnya, dengan hadirnya UU Ciptaker menjadi mudah karena semua perizinan menjadi berbasis elektronik dan berbasis Online Single Submission. Bahlil menambahkan, UU Ciptaker juga memudahkan pengusaha kecil seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. “UU ini memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi untuk kemudian dibuat transparansi elektronik,” ucapnya.
Source: Jawa Pos November 05, 2020 02:25 UTC