Kemarin, Selasa (24/10/2017), kuasa hukum Prabowo diwakili Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) melaporkan akun media sosial Inas (Facebook dan Twitter) ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap Prabowo. Contohnya, kata Inas, argumen Prabowo yang mengatakan: "Kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan". "Kemudian, (akun) Twitter dari sang guru membuat status ujaran kebencian dan fitnah yang mengatakan bahwa Partai Gerindra telah menerima uang katanya. Itu fitnah. Dia menegaskan semua post di akun Facebook dan Twitter itu tidak benar dan merupakan fitnah.
Source: Kompas October 25, 2017 06:46 UTC