Kereta Api Indonesia (KAI) melarang calon penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius melakukan perjalanan. KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan keputusan itu diambil untuk mencegah persebaran wabah virus corona baru atau COVID-19. Setiap penumpang yang hendak naik kereta akan diperiksa temperatur tubuhnya oleh petugas di depan meja boarding, tempat pengecekan tiket dan kartu identitas. "Bila saat pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang di atas 38 derajat celsius maka dilarang melakukan perjalanan kereta," kata Eva Chairunisa di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020. Untuk penumpang yang dilarang melakukan perjalanan kereta dan mengajak pendamping, Eva melanjutkan, tiket juga dapat dikembalikan penuh.
Source: Koran Tempo March 14, 2020 15:00 UTC