Ia menuturkan, warga yang mengisi formulir pindah ke rusun itu bakal kehilangan hak ganti rugi atas tanah dan rumah mereka yang digusur Pemprov DKI. Karena syarat-syarat yang dinilai tak adil itulah, kata dia, mayoritas warga Bukit Duri menolak digusur dan direlokasi ke rusun. "Sementara, salah satu syarat warga yang bisa pindah ke rusun itu harus punya slip gaji dan surat keterangan dari atasan langsung tempat kerja. Dia menjelaskan, salah satu poin kesepakatan di formulir tersebut menyatakan, rumah yang dihuni warga bersangkutan di Bukit Duri tidak diakui oleh pemerintah. Selanjutnya, mereka akan diminta menandatangani sewa di rusun yang masa kontraknya hanya berlaku maksimal dua tahun.
Source: Republika August 11, 2016 09:11 UTC