TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi usul Panitia Khusus Hak Angket KPK agar lembaganya membuat lembaga independen pengawas, baik dari internal maupun eksternal. “Kita tentu tidak perlu mengada-adakan yang sudah ada,” ujarnya di gedung KPK, Rabu, 14 Februari 2018. Untuk pengawas internal, KPK sudah memiliki deputi pengaduan masyarakat dan pengawasan internal yang berada langsung di bawah pimpinan. Adapun untuk pengawasan pihak eksternal, Febri menyebutkan beberapa pihak berperan di dalamnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Dalam draf itu tertulis bahwa KPK disarankan, melalui mekanisme yang diatur KPK sendiri, membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal, yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas, dalam kerangka terciptanya check and balances.
Source: Koran Tempo February 14, 2018 09:56 UTC