JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta memecat dua pekerja harian lepas (PHL) UPK Badan Air di Jakarta Utara karena terbukti melakukan pungutan liar atau pungli terhadap ratusan PHL lain yang bekerja di empat kecamatan di Jakarta Utara. PHL yang menjadi korban tersebar di Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Pademangan, dan Kecamatan Penjaringan. Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, menjelaskan, kelakuan kedua PHL tersebut terungkap dari laporan PHL lainnya yang merasa diperas oleh oknum tersebut. Selanjutnya, pihak Dinas Kebersihan melakukan penyelidikan. Mereka beralasan, pungutan itu untuk uang kebersamaan seperti untuk PHL yang kena musibah atau yang sakit.
Source: Kompas October 17, 2016 05:26 UTC