TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin, mulai 2016, pengurusan izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak lagi lewat birokrasi yang berbelit sampai ke meja dinas pemerintah kabupaten/kota. "Mulai Agustus lalu, pengurusan izin UMKM itu cukup sampai kecamatan,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY Tri Saktiono pada Selasa, 13 September 2016. Peraturan bersama itu salah satunya mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil. “Untuk DIY seluruh kabupaten/kota telah menindaklanjuti peraturan bersama menteri ini dengan peraturan wali kota/bupati,” ujar Tri. Ketua Asosiasi Lembaga Pendamping UMKM (ABDSI) Indonesia DIY, Rommy Haryanto, menuturkan di Yogyakarta saat ini terdeteksi ada 230 ribu UMKM.
Source: Koran Tempo September 13, 2016 09:00 UTC