Dia melalui kuasa hukumnya, Antoninus Kristiano menggugat Gubernur Kalteng, Sekda Kalteng dan Kepala BKD. Karena sudah melanggar PP 53 tahun 2009 tentang Disiplin dan tidak sesuai dengan prosedur maupun aturan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Saya tegaskan gugatan dan PTUN ini dilakukan karena pelaksanaan perintah gubernur tidak sesuai dengan prosedur atau aturan berlaku. Sebab di OPD tahun 2016 tidak ada nonjob, yang ada dikukuhkan pada kedudukan yang ada, bukan seperti yang sekarang ini,”ucapnya. Djunas mengatakan, nonjob ini akibat dari Pemerintah Provinsi Kalteng yang melakukan kesalahan administrasi hingga menerima aturan mutasi dari kabupaten/kota dan tidak sesuai aturan.
Source: Jawa Pos April 19, 2017 17:26 UTC