Dinyatakan Lengkap, Berkas Yusak Segera Dilimpahkan - News Summed Up

Dinyatakan Lengkap, Berkas Yusak Segera Dilimpahkan


JawaPos.com - Satreskrim Polresta Solo sudah merampungkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan investasi emas dengan tersangka Sie Haryanto alias Yusak, 61. Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan selanjutnya, Satreskrim akan melimpahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Kanit IV Satreskrim Polresta Solo, Iptu Sudarmiyanto mengatakan, bahwa berkas perkara Yusak sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan sejak sepekan yang lalu. Pelimpahan tahap kedua ini meliputi tersangka dan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Tetapi, selain mendakwa dengan pasal tersebut, Satreskrim Polresta Solo juga akan menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Source: Jawa Pos February 06, 2018 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */