RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya mulai mengadu ke Bawaslu RI. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan, sebagian besar yang datang masih sebatas melakukan konsultasi. Salah satu problemnya, lanjut Lolly, KPU ternyata tidak mengeluarkan berita acara (BA) ataupun surat keputusan (SK) saat mengembalikan berkas. Yang pasti, kata Lolly, Bawaslu berkewajiban memfasilitasi partai politik yang merasa dirugikan. Parpol bisa mempersoalkan pada gugatan administrasi.
Source: Jawa Pos August 19, 2022 19:32 UTC