REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Seorang Muslimah di Swiss, Abida (29 tahun), yang dipecat dari pekerjaannya gara-gara mengenakan jilbab, berhasil memenangkan gugatan di pengadilan melawan pihak perusahaan yang memecatnya. Majelis Hakim Pengadilan Wilayah Mittelland di Kota Bern menyatakan, Abida telah dipecat secara tidak adil dari tempat usaha jasa cuci pakaian oleh majikannya. Padahal, perempuan itu telah bekerja di sana selama enam tahun. Tak hanya sampai di situ, sang majikan juga mengancam bakal memecat Abida jika permintaan tersebut tidak ia hiraukan. Atas tindakan pemecatan yang tidak adil tersebut, pengadilan memutuskan bahwa pihak perusahaan wajib membayar tiga bulan gaji dan kompensasi senilai 8.000 franc Swiss (setara Rp 105 juta) kepada Abida.
Source: Republika October 24, 2016 21:22 UTC