Diperbolehkan Rangkap Jabatan? Ini Kata Kementerian BUMN - News Summed Up

Diperbolehkan Rangkap Jabatan? Ini Kata Kementerian BUMN


KPPU memeriksa Ari Askhara terkait rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya AirREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel tiket pesawat yang berawal dari adanya rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia. Selain adanya rangkap jabatan tersebut, semakin mempeekuat dengan adanya duopoli anatara Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Dari serangkaian dampak tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan pada dasarnya tidak masalah adanya rangkap jabatan. "Di dalam penugasan diperbolehkan," kata Deputi Bidang Usaha, Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (2/7) malam. Melalui surat pengunduran diri tersebut, kata Ikhsan, Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Source: Republika July 02, 2019 17:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */