JawaPos.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta klarifikasi Muanas Alaidid, pelapor pegiat media sosial (medsos) Jonru Ginting. "Pemeriksaan kali ini hanya sebatas klarifikasi, bukti itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana menggunakan sentimen SARA yang ada di sosial media," kata Muanas di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9). Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah barang bukti berupa screenshot unggahan di beberapa akun medsos Jonru Ginting. Menurutnya, terdapat sejumlah unggahan bernuansa kebencian dan fitnah yang diunggah oleh pegiat medsos Jonru Ginting. Tak hanya itu, Muanas menyebut banyak dari unggahan tersebut pernah dibahas saat Jonru menjadi salah satu pembicara di stasiun televisi swasta.
Source: Jawa Pos September 04, 2017 13:18 UTC