JAKARTA, KOMPAS.com - Dari sebanyak 49 permohonan perselisihan suara Pilkada Serentak 2017 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya 7 gugatan yang akan lolos untuk diproses di sidang pleno. "Hanya tujuh sengketa yang penuhi ambang batas waktu dan suara," ujar Adam dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017). Kabupaten Gayo Lues, selisih perolehan suara pasangan calon Abdul Rasad-Rajab Marwan dari pasangan calon Muhammad Amru-Said Sani, sebesar 1,43 persen. Provinsi Sulawesi Barat, selisih perolehan suara pasangan calon Suhardi Duka-Kalima Katta dari pasangan calon Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar, sebesar 0,75 persen. "Dalam pemeriksaan pendahuluan jangan hanya periksa syarat itu (selisih perolehan suara), tapi langsung periksa saja ada kecurangan apa enggak," kata dia.
Source: Kompas March 02, 2017 23:37 UTC