MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pemuda, berinisial GMP (18), warga Karang Pendem, Kecamatan Cilinaya, Kota Mataram, ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kota Mataram, akhir Oktober 2020 lalu, karena memperkosa kekasihnya sendiri KM (18), hingga mengalami pendarahan. "Korban tahu keadaannya berdarah itu, setelah pelaku menyalakan lampu, dia melihat banyak darah dari alat vitalnya, dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/8/2020). Tanpa curiga KM mengantar kekasihnya pulang, mereka berboncengan. "Setiba di rumah GMP, KM diajak masuk ke rumah, dan runah dalam keadaan sepi hanya kakek tersangka GMP yang ada di runah, dan sama sekali tidak memperhatikan kedatangan KM, " kata Astawa. KM menolak, dia berusaha untuk pulang keluar dari kamar GMP, namun tersangka menahannya, mendorong tubuh KM ke tempat tidur dan melakukan perbuatan jahatnya pada kekasihnya sendiri.
Source: Kompas November 03, 2020 06:11 UTC