Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo), Risyanto Suanda bakal segera diadili atas perkara dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Pembicaraan pengurusan kuota impor ikan ini berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan yang menyepakati Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dengan demikian meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan, jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.
Source: Suara Pembaruan January 20, 2020 08:37 UTC