Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan, Ini Kata Menkominfo - News Summed Up

Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan, Ini Kata Menkominfo


Baca juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan dari JabatannyaSaat ini, dirinya tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas TVRI mencopot jabatan Direktur Utama TVRI yang diisi oleh Helmy Yahya selama ini. Sebelumnya, diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode Tahun 2019-2022. Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya kini harus dicopot sementara. Isi SK tersebut juga tertulis bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya. Baca juga: Helmy Yahya Jadi Dirut TVRI Periode 2017-2022


Source: Kompas December 05, 2019 12:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */