KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) menghasilkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Lantas, apakah omnibus law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan? Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja
Source: Kompas October 06, 2020 13:57 UTC