Disebut Terima Rumah 5.000 M Persegi dari Negara, SBY: KeliruRabu, 02 November 2016 | 20:21 WIBRumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jakarta, 30 Oktober 2016. ANTARA/Yudhi MahatmaTEMPO.CO, Bogor - Susilo Bambang Yudhoyono menilai pemberitaan di sejumlah media tentang pemberian rumah oleh negara untuk dia sebagai mantan presiden keliru. SBY mengatakan pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Foto Rumah Lihat di SiniPresiden Republik Indonesia keenam ini menjelaskan, rumah yang dia peroleh dari negara luasnya kurang dari 1.500 meter persegi. Penyerahan rumah oleh negara kepada SBY berlangsung pada Rabu, 26 Oktober 2016.
Source: Koran Tempo November 02, 2016 13:20 UTC