JawaPos.com - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif kereta api bandara sebesar Rp 70.000, turun dibanding rencana semula sebesar Rp 100.000. Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jika harga tiket kereta api bandara sebesar Rp 100 ribu terlalu mahal. Dirinya menyebut harga tiket kereta api bandara sudah direvisi. Budi mengungkapkan bahwa penurunan tarif tidak akan merugikan PT Railink (Persero) selaku pengelola kereta api bandara. Selain itu, diskon ini nantinya akan diberikan selama satu tahun sebagai bentuk promosi dalam penggunaan kereta api bandara.
Source: Jawa Pos December 09, 2017 03:33 UTC