KOMPAS.com – Sejumlah terdakwa kasus korupsi mendapatkan diskon pengurangan hukuman baru-baru ini. Selain Jaksa Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memberikan pengurangan hukuman kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya tren pengurangan masa hukuman para koruptor tersebut.
Source: Kompas August 02, 2021 05:03 UTC