Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020. Foto: AntaraTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan hukuman denda kepada tempat hiburan malam Diskotek Top One karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam Diskotek Top One. Cucu menyesalkan pembukaan Diskotek Top One di tengah kebijakan pembatasan sosial yang masih berlaku. Ia mengatakan bakal gencar melakukan pengawasan karena masih berpotensi ada tempat hiburan atau panti pijat yang buka pada masa pembatasan sosial ini.
Source: Koran Tempo July 03, 2020 13:30 UTC