Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi COVID-19. (Antara/Ricky Prayoga)TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan diskotek Diskotek Top One, telah tiga hari beroperasi sebelum digerebek pada Jumat, 3 Juli lalu. Ia mengatakan Diskotek Top One sangat tertutup. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI bersama Satpol PP menggerebek Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat pada Jumat, 3 Juli 2020. Satpol PP Jakbar telah menyegel sementara Diskotek Top One sebagai tindaklanjut rekomendasi dinas.
Source: Koran Tempo July 04, 2020 16:29 UTC