Aturan lokal yang melarang warga keturunan Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta itu melanggar konstitusi. Instruksi itu diterbitkan berdasarkan ketakutan penuh prasangka bahwa warga keturunan Tionghoa akan menguasai tanah di Yogyakarta. Merujuk ke data perkumpulan keturunan Tionghoa di Yogyakarta, mereka berjumlah sekitar 30 ribu orang dari total hampir 3,6 juta penduduk. Sayangnya, kantor-kantor Badan Pertanahan di Yogyakarta masih menjadikan Surat Instruksi itu sebagai acuan sehingga melanggengkan diskriminasi terhadap masyarakat keturunan Tionghoa yang hendak memiliki sertifikat hak milik atas tanah. Jika tidak dicabut, aturan tentang kepemilikan lahan itu akan menunjukkan bahwa negara pun bertindak diskriminatif terhadap warganya.
Source: Koran Tempo March 26, 2018 00:22 UTC