JAKARTA, KOMPAS.com – Meski memiliki wewenang yang sama, namun langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengevaluasi proyek konstruksi yang tengah digarap di Jakarta, dinilai tidak tepat. Khadik sebelumnya menyebut dari 35 proyek konstruksi yang diawasinya, 80 persen di antaranya dianggap tidak memenuhi standar. Meski sama-sama memiliki wewenang evaluasi, namun tugas evaluasi tersebut menjadi wewenang Komite Nasional Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kemudian, banyak proyek yang pada saat diperiksa, tidak mempunyai standar operasional prosedur (SOP) masing-masing fungsi kerja. Basuki memastikan, di dalam proyek konstruksi yang dikerjakan, setiap kontraktor wajib menyerahkan dokumen rencana mutu pelaksanaan di dalam tender yang diajukan.
Source: Kompas April 03, 2018 09:00 UTC