Kondisi ekonomi yang cukup sulit penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran THR. REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau menerima 18 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dari buruh atau pekerja. Pengaduan itu sudah dicatat di Posko Pengaduan THR kantor Disnakertrans tersebut. Jonli menjelaskan, bahwa sebelumnya perusahaan yang sudah dilakukan mediasi telah membayarkan THR kepada karyawannya. Jika ada yang tidak membayarkan THR dari perusahaan, akan dilakukan pemeriksaan untuk diterbitkan nota pemeriksaan," katanya.
Source: Republika May 14, 2021 17:48 UTC