Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020, bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Pemberian toleransi ini merujuk pada ST Kapolri No: ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM. Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020Sebelumnya, dispensasi hanya diberikan kepada para pemilik SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020. "Masa dispensasi perpanjangan SIM yang semula berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei, dilanjutkan lagi sampai tanggal 29 Juni," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini. Mekanisme untuk perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur untuk perpanjangan dan bukan pembuatan SIM baru," katanya.
Source: Kompas June 02, 2020 00:11 UTC