Sambil tersedu-sedu, Karen mengatakan, selama ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, ia telah menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, alasan penahanan Karen kurang tepat. "Saya melihat tidak terlalu jelas penyidik menduga adanya kesalahan dalam proses investasi BMG Australia ini," ucapnya. Karen ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq.
Source: Republika September 24, 2018 13:07 UTC