Gudang tersebut menyimpan wortel impor asal Tiongkok yang tidak sesuai persyaratan karantina. Wortel itu ditanam di tanah seluas kurang lebih 3 hektare di kawasan pegunungan Dieng. Wortel impor itu rencananya akan dijual di wilayah Jawa Timur, dengan banderol harga impor, yang berarti lebih mahal daripada wortel petani lokal. Korps Bhayangkara melihat adanya tindak pidana Karantina Tumbuhan, tindak pidana Pangan, tindak pidana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang, dugaan tindak pidana importasi bibit benih wortel yang tidak sesuai dipersyaratkan dalam Karantina. Ada dua karung wortel, sebuah kotak bibit wortel, dan satu bungkus wortel yang sudah dikemas dan siap dipasarkan di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Source: Jawa Pos August 21, 2017 07:18 UTC