Jakarta, Beritasatu.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (7/10/2019). Agung Ilmu Mangkunegara mengklaim memiliki harta Rp 2,3 miliar atau tepatnya Rp 2.365.215.981 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan ke KPK pada April 2019. Dalam situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Senin (7/10/2019), Agung mengklaim memiliki harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandar Lampung. Baca Juga: Tangkap Bupati Lampung Utara, KPK Sita Rp 600 JutaSelain itu, Agung memiliki sejumlah kendaraan dengan nilai Rp 557 juta. KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum Bupati Agung dan enam orang lainnya yang ditangkap.
Source: Suara Pembaruan October 07, 2019 09:22 UTC