Ditanya Pemecatan dari DPD, Arya akan Laporkan Republika ke Dewan Pers - News Summed Up

Ditanya Pemecatan dari DPD, Arya akan Laporkan Republika ke Dewan Pers


ADVERTISEMENTJAKARTA — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, senator asal Bali pada Jumat (2/2/2024). Republika.co.id pada 1 Januari 2024 menurunkan berita berjudul Geger Ucapan Senator Arya Wedakarna: Gadis Bali Rambut Terbuka, Bukan Penutup Middle East. Sebelumnya, BK DPD telah memutuskan pemberhentian anggota asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS. “BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat.


Source: Republika February 03, 2024 06:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */