JawaPos.com – Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. “Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Sebab, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam surat tersebut, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Source: Jawa Pos August 04, 2020 14:35 UTC