Ditjen Imigrasi Tunda Paspor 1.833 Calon TKI Nonprosedural - News Summed Up

Ditjen Imigrasi Tunda Paspor 1.833 Calon TKI Nonprosedural


Jakarta - Hingga April 2018, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menunda pemberian paspor kepada 1.833 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Selain itu, sebanyak 83 orang TKI dan PMI nonprosedural ditunda pemberangkatannya. Kedua, penundaan pemberangkatan bagi çalon TKI dan calon PMI yang nonprosedural di tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara. Dia menjelaskan, pada tahun 2017 lalu Ditjen Imigrasi sudah menunda pemberian 6.000 paspor bagi calon TKI dan PMI nonprosedural. Kemudian menunda keberangkatan sekitar 1.000 orang calon TKI dan PMI nonprosedural.


Source: Suara Pembaruan April 10, 2018 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */