Ditjen PAS: Bahar bin Smith Dipindah Berdasarkan Asesmen Bapas - News Summed Up

Ditjen PAS: Bahar bin Smith Dipindah Berdasarkan Asesmen Bapas


Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith mengangkat tangan seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith kini telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Rika menjelaskan bahwa pemindahan terhadap Bahar Smith berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditjenpas menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021.


Source: Koran Tempo July 11, 2020 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */