Ditjen Pajak Beri Penjelasan soal Sembako Kena PPN - News Summed Up

Ditjen Pajak Beri Penjelasan soal Sembako Kena PPN


HappyInspireConfuseSadJakarta: Informasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) untuk sembako membuat riuh banyak kalangan. Disebutkan selama ini pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi.Dicontohkan, beras, daging atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya semua mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, konsumsi beras premium dan biasa sama-sama tidak dikenai PPN.Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak dikenai PPN. Pun dengan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak dikenai PPN. "Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tutup utas akun Ditjen Pajak RI.


Source: Media Indonesia June 14, 2021 00:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */