Ditjen Pajak Intip Pengguna Kartu Kredit untuk Lacak Pajaknya - News Summed Up

Ditjen Pajak Intip Pengguna Kartu Kredit untuk Lacak Pajaknya


TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk bisa membuka data nasabah kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan data nasabah kartu kredit tersebut akan digunakan oleh Kementerian untuk melakukan profiling bagi para wajib pajak. Hestu berujar bahwa, data nasabah yang perlu dilaporkan adalah data nasabah yang pembelanjaan menggunakan kartu kreditnya mencapai Rp 1 miliar selama setahun. Pembukaan data kartu kredit nasabah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK.03/2017. Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga pernah meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya.


Source: Koran Tempo February 05, 2018 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */