JawaPos.com – Ditjen Pajak menggelar sosialisasi bagi regulator sektor keuangan, sehubungan dengan terbitnya peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis,Sesuai peraturan tersebut, seluruh lembaga keuangan wajib mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari. "Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan, dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. "Pemberian akses informasi keuangan terhadap Ditjen Pajak membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya," tegasnya. Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kecurangan maupun pengemplangan pajak yang dilakukan oleh seorang oknum.
Source: Jawa Pos February 14, 2018 13:06 UTC