JawaPos.com - Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku kecewa atas putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak. Penolakan atas tiga pasal itu membuat komunitas LGBT begitu mudah menyebarkan perilaku seks yang menyimpang. "Kami tentu sedih, karena kami berharap banyak," ungkap Euis yang merupakan salah satu dari 12 pemohon atas gugatan ketiga pasal KUHP tersebut di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12). Namun Euis dan 11 pemohon lainnya menyatakan menerima hasil sidang putusan ini, namun akan terus melakukan upaya-upaya lain yang berkaitan dengan penanganan tindak perzinahan, dan perilaku seks menyimpang. Menurut Arief, MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang.
Source: Jawa Pos December 14, 2017 10:52 UTC