Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bekuk Lima Orang Terkait Pinjol - News Summed Up

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bekuk Lima Orang Terkait Pinjol


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data terkait penagihan pinjaman online (pinjol) yang disertai pengancaman. Dalam pengungkapan kasus pihak Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku yang mengelolah 43 aplikasi pinjol, masing-masing berinisial AR, RMD, WAS, RS dan ZFR. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022, lokasinya di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6). Menurut Zulpan, pengungkapan kasus Pinjol ini berawal dari laporan korban berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY. Di antaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Source: Republika June 15, 2022 23:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */