Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menuturkan, banding dilakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan tertentu antara Honda dan Yamaha mengenai penetapan harga motor. Menurut dia, harga motor di pasaran sepenuhnya merupakan persaingan harga yang dinamis. Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110 cc dan 125 cc produksi Yamaha dan Honda. ''YLKI mendesak produÂsen kendaraan bermotor matik segera melakukan koreksi harga atau menurunkan harga jual sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan KPPU,'' ujarnya.
Source: Jawa Pos February 27, 2017 03:07 UTC