TEMPO/Yovita AmaliaTEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dituntut 2 tahun penjara. Ia mengatakan, jaksa belum bisa membuktikan bahwa potongan video Ahok yang diposting di Facebook Buni Yani merupakan hasil editan kliennya. Dengan dituntut 2 tahun penjara, ia menganggap keputusan jaksa itu berkaitan dengan vonis Ahok yang juga dihukum selama dua tahun bui. Ketua tim jaksa penuntut umum Andi M.Taufik mengatakan Buni Yani dengan sengaja memposting potongan video pidato Ahok telah diedit sebelumnya. Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya.
Source: Koran Tempo October 03, 2017 10:52 UTC