Dituntut 6 Bulan Penjara, Eks Pimred Banjarhits Ajukan Pembelaan - News Summed Up

Dituntut 6 Bulan Penjara, Eks Pimred Banjarhits Ajukan Pembelaan


Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin menggelar aksi solidaritas mendesak pembebasan Diananta pada Senin, 8 Juni 2020. TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, akan mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut 6 bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE. Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh mengatakan ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak. Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas. Menurut Ade, jaksa juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.


Source: Koran Tempo July 20, 2020 13:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */