Menurut dia, keterangan yang disampaikan di persidangan merupakan yang dialami dalam pemeriksaan di proses penyidikan. Contoh, saya diancam sama penyidik, diintimidasi penyidik, sama saya merasa tertekan, apa saya salah mengungkap itu di persidangan?" "Kalau saya salah ya saya tidak tahu, kan saya buta hukum ya. Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Namun di persidangan ini terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan kesalahan di tahun 2010," tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (23/10) malam.
Source: Jawa Pos October 24, 2017 00:22 UTC